Apple Terkena Denda 28 Miliar Karena Tidak Sertakan Charger Pada Kotak Penjualan iPhone 12

22 Maret 2021, 20:00 WIB
Ilustrasi Apple /Pixabay.com

PORTAL PASURUAN - Badan perlindungan konsumen di negara bagian Sao Paulo, Brasil, Procon-SP memberikan denda kepada pihak Apple senilai Rp 28 Miliar.

Dikutip dari 9to5mac, dengan alasan karena tidak menyertakan alat pengisi daya (charger) di dalam kotak penjualan iPhone 12.

Pihak Procon-SP mengatakan "Apple terlibat dalam iklan menyesatkan, menjual perangkat tanpa pengisi daya dan persyaratan yang tidak adil".

Keputusan tersebut juga bukan hal pertama kali yang diajukan oleh Procon-SP, untuk perusahaan yang berbasis di Silicon Valley.

Baca Juga: Peringatan Dini BMKG 23 Maret 2021, 4 Kabupaten dan Kota di Lampung Alami Cuaca Ekstrim

Dilansir dari The Verge Minggu kemarin, Apple mengumumkan pada Oktober 2020 lalu, bahwa iPhone 12 tidak akan datang dengan pengisi daya, atau earbud di kotak penjualan dengan alasan masalah lingkungan.

Kemudian pada November, Procon-SP membuat pernyataan bahwa kebijakan baru Apple nyatanya tidak berefek pada lingkungan.

Apple mengatakan akan dapat mengurangi bahan mentah untuk setiap iPhone yang dijualnya, selain mengurangi ukuran kotak ponsel.

Baca Juga: Peringatan Dini BMKG 23 Maret 2021, 10 Kabupaten dan Kota di Jawa Timur Alami Cuaca Ekstrim

Kritikus menyebut perubahan itu lebih berkaitan dengan memungkinkan Apple mengurangi biaya pengiriman, dan para ahli lingkungan mengatakan dampak terhadap lingkungan kemungkinan akan minimal.

Hingga saat ini, Apple belum menanggapi keputusan yang dibuat Procon-SP. Namun, perusahaan masih bisa mengajukan banding ke pengadilan jika mereka keberatan.

Procon mengatakan pihaknya bertanya kepada Apple, apakah perusahaan akan menurunkan harga iPhone 12 karena tidak ada pengisi daya yang disertakan, namun tidak menerima tanggapan.

Baca Juga: Lansia Tewas di Tabrak Truk, Kawasan Tanah Abang

Agensi tersebut juga menuduh perusahaan gagal membantu pelanggan yang memiliki "masalah dengan beberapa fungsi" di iPhone mereka setelah mendapatkan upgrade.

Seorang juru bicara agensi tersebut mengatakan "Apple perlu menghormati undang-undang dan institusi ini."

Baca Juga: Menu Buka Puasa Ramadhan 1422 H, Es Sarang Burung Bisa Jadi Pilihan Melepas Dahaga Keluarga

Denda tersebut sepertinya tidak akan terlalu mengganggu bagi Apple, yang memiliki pendapatan 111,4 miliar dollar AS pada kuartal pertama 2021, total tersebut termasuk penjualan model iPhone 12 pada musim liburan 2020 lalu.***

Editor: Jati Kuncoro

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler