Siap-siap! BI Akan Tarik Peredaran 6 Pecahan Uang Rupiah Ini

- 23 Desember 2020, 09:03 WIB
ilustrasi uang.
ilustrasi uang. /Pixabay/pexels.com/@pixabay

PORTAL PASURUAN - Bagi sebagian orang, menjadi kolektor uang kuno merupakan sebuah hobi yang menyenangkan.

Terkadang ada beberpa orang yang sengaja mengumpulkan uang lama lalu menjualnya kembali dengan harga tinggi demi mendapatkan keuntungan.

Meskipun begitu, Bank Indonesia tentu saja memberikan rentang waktu tertentu masa edar sebuah pecahan uang rupiah. Bila telah melebihi batas yang ditentukan, pihak BI akan melakukan penarikan.

Bagi kalian yang masih memiliki pecahan uang lama tahun emisi 1968, 1975, dan 1977, tahun ini Bank Indonesia (BI) akan menarik enam pecahan uang rupiah lama tahun emisi tersebut.

BI memberikan waktu penukaran hingga tanggal 28 Desember 2020, dan dapat langsung datang ke kantor BI di seluruh Indonesia.

Seperti diketahui bahwa Bank Indonesia secara rutin mencabut dan menarik pecahan uang rupiah dengan pertimbangan, bahwa keenam pecahan uang lama tersebut ditarik karena, masa edar uang, kehadiran uang emisi baru, dan perkembangan teknologi unsur pengamanan uang kertas.

Sebagaimana dikutip dari laman Antara, berikut daftar keenam pecahan uang rupiah lama tak akan laku lagi di tahun 2021 sebagaimana diberitakan oleh Pikiran Rakyat dalam sebuah artikel yang berjudul "6 Pecahan Uang Rupiah Akan Ditarik oleh BI dari Peredaran, Harga di E-Commerce Menggiurkan", yakni diantaranya:

1. Uang Rp100 tahun emisi 1968 yang bergambar wajah Jenderal Besar TNI (Anumerta) Raden Soedirman.

2. Uang Rp500 tahun emisi 1968 yang bergambar Jenderal Besar TNI (Anumerta) Raden Soedirman.

3. Uang Rp1000 tahun emisi 1975 yang bergambar wajah Pangeran Diponegoro.

4. Uang Rp5000 tahun emisi 1975 yang bergambar nelayan.

5. Uang Rp100 tahun emisi 1977 yang bergambar Badak bercula satu.

6. Uang Rp500 tahun emisi 1977 yang bergambar wajah Rachmi Hatta dengan tanaman Anggrek Vanda.

Namun, perlu diingat bahwa pada 24-25 Desember 2020, layanan penukaran uang tutup. Hal itu sesuai dengan jadwal operasional BI yang berlaku jelang Natal dan Akhir Tahun 2020.

Bagi kalian yang berniat menukarkan uang Rupiah lama yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran 2021 nanti, tempat penukaran dibuka setiap hari Senin hingga Jumat, pukul 8.00-11.30 waktu setempat.

Terdapat sejumlah kriteria uang rupiah dan logam yang dapat diberikan penggantian sesuai dengan nilai nominal berlaku. Jika pada uang kertas, fisiknya harus lebih besar dari 2/3 ukuran asli dan ciri uang rupiah dikenali keasliannya.

Kemudian uang kertas tersebut masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomer seri yang lengkap atau tidak merupakan satu kesatuan tetapi keda nomor seri uang tidak rusak atau lengkap.

Akan tetapi dalam hal fisik uang Rupiah kertas sama dengan atau kurang dari 2/3 ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.

Sementara itu, di sejumlah tempat atau lapak perdagangan elektronik pecahan uang lama tersebut dihargakan dengan nilai yang fantastis.

Dalam hal ini tentu anda berhak memilih, baik untuk menukarkan uang lama yang akan segera ditarik BI atau justru tertarik untuk mengoleksinya.*** (Nurul Khadijah/Pikiran Rakyat)

Editor: Mesha Meilawati

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x