PORTAL PASURUAN - Bank Rakyat Indonesia (BRI) merupakan salah satu bank di tanah air yang memiliki nasabah cukup banyak.
Setiap harinya, ada masyarakat yang datang untuk mengurus pembuatan rekening bank BRI.
Untuk menjaga keamanan bertransaksi nasabahnya, BRI mempunyai sejumlah peraturan dalam penggunaan rekening.
Baca Juga: China Memperingatkan Perusahaan Untuk Tidak Terlibat Dalam Politik Atas Xinjiang
Salah satu peraturan BRI terkait keamanan bertransaksi nasabah adalah penonaktifan rekening.
Dilansir dari PORTAL JEMBER dalam artikel berjudul Rekening BRI Mati Jika Tak Digunakan dalam Jangka Waktu Berikut, Simak Masa Aktif dan Info Lengkapnya, ada beberapa informasi terkait penonaktifan rekening nasabah.
Periode penonaktifan tersebut berbeda-beda tergantung jenis rekening BRI. Berikut informasi lengkapnya.
Baca Juga: Pemerintah Susun 51 Peraturan Terkait Pelaksana Undang-Undang Tentang Cipta Kerja
Artikel Rekomendasi