Sepasang Suami Istri Diduga Memalsukan Hasil Tes Covid-19 untuk Menunda Jadwal Persidangan

- 13 Januari 2021, 09:40 WIB
ilustrasi sidang.
ilustrasi sidang. / Sora Shimazaki/pexels.com/@sorashimazaki

PORTAL PASURUAN - Sepasang suami istri asal kota New York, Amerika Serikat, didakwa pada Senin waktu setempat karena diduga memalsukan infeksi virus Corona mereka untuk menunda sidang praperadilan kasus narkoba sang suami.

Devon Lewis dan Blair McDermott didakwa dengan tuduhan pemalsuan dan menawarkan instrumen palsu untuk pendataan, bersama dengan beberapa pelanggaran ringan lainnya.

Jaksa Wilayah Suffolk County, Timothy Sini, pasangan itu memalsukan hasil tes positif untuk Covid-19 milik mereka untuk menunda persidangan Lewis yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangkan dalam kasus penjualan dan kepemilikan kokain dan heroin.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 13 Januari 2021: Leo Akan Dapat Hadiah Berharga!

Baca Juga: Lirik Lagu American Honey yang Dinyanyikan oleh LadyA

Baca Juga: Ratusan Kantong Jenazah dari Lokasi Jatuhnya Sriwijaya Air SJ 182 Dievakuasi Basarnas

“Sungguh tercela, seseorang mengaku mengidap virus mematikan ini, yang telah merenggut begitu banyak dari sekian banyak orang, untuk menghindari akibat dari tindakan kriminalnya sendiri,” kata Sini seperti dilansir PortalPasuruan.com dari laman ABC News.

Sehari sebelum menutup argumen, dalam surat dakwaannya disebutkan bahwa Lewis mengirimkan foto dokumen yang dimaksudkan ke pengadilan untuk menunjukkan kalau sang istri, McDermott, dinyatakan positif Covid-19. Dan akhirnya pun, sidang ditunda.

Pada tanggal 1 Oktober, Lewis memberi tahu hakim bahwa dia dan McDermott sedang dikarantina di apartemen Manhattan mereka. Seminggu kemudian, Lewis menunjukkan foto lain yang menunjukkan bahwa McDermott dinyatakan positif untuk kedua kalinya.

Halaman:

Editor: Mesha Meilawati

Sumber: ABC News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x