Mantan Presiden Korea Selatan, Park Geun Hye Dijatuhi Hukuman Penjara 20 Tahun

- 14 Januari 2021, 13:35 WIB
ilustrasi sidang.
ilustrasi sidang. / Sora Shimazaki/pexels.com/@sorashimazaki

PORTAL PASURUAN - Pengadilan tertinggi menyetujui hukuman penjara 20 tahun untuk mantan Presiden Park Geun Hye.

Kasus hukumnya merupakan salah satu skandal politik terbesar di Korea Selatan hingga saat ini.

Mahkamah Agung pada hari Kamis mengonfirmasi keputusan pengadilan untuk menghukum Park hingga 20 tahun penjara dan memungut denda 18 miliar won terhadapnya atas keterlibatannya dalam kasus korupsi yang terkuak pada tahun 2017.

Baca Juga: Bayi Badak India yang Terancam Punah Lahir di Kebun Binatang di Polandia

Baca Juga: JYP Entertainment Umumkan Rencana Comeback 2PM Setelah Member Junho Selesai Wajib Militer

Dilansir PortalPasuruan.com dari laman Korea Herald, pengadilan juga mengkonfirmasi adanya penyitaan tambahan sebesar 3,5 miliar won.

Pada bulan Juli, Pengadilan Tinggi Seoul menghukum Park dengan 15 tahun penjara karena penyuapan dan lima tahun lagi karena penyalahgunaan kekuasaan dan tuntutan pidana lainnya, sebuah keputusan yang diajukan banding oleh jaksa penuntut.

Park menjalani dua persidangan terpisah terkait skandal korupsi hingga kedua kasus tersebut digabungkan pada Desember 2019.

Mantan presiden itu didakwa bersekongkol dengan pembantu dekatnya Choi Seo Won, juga dikenal sebagai Choi Soon Sil, agar membuat konglomerat mengeluarkan 77,4 miliar won untuk yayasan Choi. Dia juga dituduh secara ilegal menerima 3,5 miliar won dari tiga mantan kepala Badan Intelijen Nasional hingga September 2016.

Halaman:

Editor: Mesha Meilawati

Sumber: Korea Herald


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x