Mantan Presiden Korea Selatan, Park Geun Hye Dijatuhi Hukuman Penjara 20 Tahun

- 14 Januari 2021, 13:35 WIB
ilustrasi sidang.
ilustrasi sidang. / Sora Shimazaki/pexels.com/@sorashimazaki

Pengadilan tinggi mengembalikan berkas dua kasus ke pengadilan banding pada Agustus dan November 2019 untuk membebaskannya dari beberapa tuduhan penyalahgunaan kekuasaan dan tuntutan pemerasan, yang berakhir dengan hukuman penjara 20 tahun gabungan dan denda 18 miliar won untuk Park.

Sebelum kasus dikirim kembali ke pengadilan yang lebih rendah, Park harus ditahan selama 30 tahun penjara dan dikenakan denda 20 miliar won dan penyitaan 2,7 miliar won.

Baca Juga: Makin Banyak Artis yang Terpapar, Chicco Jerikho Umumkan Dirinya Positif Covid-19

Baca Juga: Lirik Lagu Because of You yang Dinyanyikan oleh Kelly Clarkson

Dengan keputusan hari Kamis, Park akan menghabiskan total 22 tahun penjara, karena ia telah dijatuhi hukuman dua tahun penjara pada 2018 karena secara ilegal mencampuri proses nominasi dalam Partai Saenuri yang berkuasa saat itu.

Dia akan berusia 87 tahun pada saat masa penjaranya berakhir pada tahun 2039.***

Halaman:

Editor: Mesha Meilawati

Sumber: Korea Herald


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x