Status Tanah Milik Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia, Berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria

- 2 Maret 2021, 15:52 WIB
Ilustrasi hak milik tanah.
Ilustrasi hak milik tanah. /Pixabay.com/Gianni Crestani

PORTAL PASURUAN - Hak milik adalah hak turun-menurun yang dapat dimiliki orang atas tanah.

Hak ini dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain. Hanya warga negara Indonesia yang dapat mempunyai hak milik.

Pemerintah telah menetapkan badan hukum terkait hak milik dan syarat-syaratnya.

Baca Juga: Penjelasan Organ-organ Sistem Ekskresi Manusia, Beserta Fungsinya, Materi Biologi Kelas 11 SMA dan MA

Berdasarkan Pasal 9 ayat (1) Undang-undang Pokok Agraria (UUPA), hanya warga negara Indonesia yang mempunyai hak milik atas tanah.

Hak milik tidak dapat dimiliki oleh orang asing, pemindahan statusnya dilarang dengan ancaman batal demi hukum.

Baca Juga: Daftar Kategori Trofi Untuk Acara Penghargaan Musik Korea Ke-18, Disiarkan Cecara Virtual Melalui Naver NOW

Orang-orang hanya dapat mempunyai hak atas tanah dengan hak pakai dan hak sewa untuk bangunan yang luas dan jangka waktu terbatas.

Demikian pula, badan-badan hukum pada prinsipnya tidak dapat mempunyai hak milik tanah.

Baca Juga: Lirik Lagu Kita Bisa OST Disney's Raya and The Last Dragon yang Dinyanyikan Via Vallen

Hak Milik berdasarkan Pasal 20 Ayat (1) UUPA adalah hak turun temurun, terkuat, terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah dengan mengingat ketentuan dalam Pasal 6.

Sifat turun temurun yang dimiliki oleh hak milik dapat berlangsung selama pemiliknya hidup.

Baca Juga: 6 Ayat Alquran Tentang Perintah Perbanyak Dzikir dan Bertasbih Kepada Allah

Apabila pemilik hak sudah meninggal dunia, maka hak milik dapat dilanjutkan oleh ahli warisnya. Selama memenuhi syarat sebagai subjek hak milik.***

Editor: Jati Kuncoro

Sumber: Buku Perolehan Hak Atas Tanah


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini