Belum Mendapat Surat Keterangan Lulus? Ternyata Masih Bisa Mengikuti UTBK-SBMPTN 2021, Simak Caranya Disini

- 26 Maret 2021, 21:13 WIB
Informasi bagi siswa lulusan tahun 2021 yang mendapatkan jadwal UTBK-SBMPTN 2021.
Informasi bagi siswa lulusan tahun 2021 yang mendapatkan jadwal UTBK-SBMPTN 2021. /

PORTAL PASURUAN - Pendaftaran Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) sudah dibuka pada hari Senin, 15 Maret 2021.

Pihak LTMPT menginformasikan calon mahasiswa lulusan 2019, 2020, dan 2021 yang datanya telah teregistrasi secara permanen agar segera melakukan pendaftaran pada laman ltmpt.ac.id hingga batas akhir 1 April 2021 pukul 15.00 WIB.

Seperti diketahui bersama SBMPTN ini adalah salah satu jalur masuk perguruan tinggi yang menggunakan nilai UTBK (Ujian Tulis Berbasis Komputer) dan kriteria lain yang ditetapkan bersama oleh PTN.

Melansir dari web resmi LTMPT, terdapat ketentuan umum yang wajib diketahui peserta sebelum mendaftar UTBK - SBMPTN, yaitu:

Baca Juga: Kunci Jawaban Kelas 5 SD dan MI Tema 8 halaman 44, 45, dan 49 Subtema 1 Manusia dan Lingkungan

Baca Juga: Kunci Jawaban Kelas 2 SD dan MI Tema 8 Halaman 11, 14, 15, 16, 17, 18, 19 Subtema 1, Aturan Keselamatan

1. Peserta diperbolehkan mengikuti UTBK 2021 sebanyak satu kali.

2. Hasil UTBK 2021 hanya berlaku untuk mengikuti SBMPTN 2021 dan Penerimaan di PTN tahun 2021.

3. SBMPTN 2021 dilakukan berdasarkan hasil UTBK dan dapat ditambah dengan kriteria lain sesuai dengan talenta khusus yang ditetapkan PTN, PTKIN dan Politeknik Negeri yang bersangkutan.

Adapun Persyaratan yang harus dipenuhi peserta adalah sebagai berikut:

1. Memiliki Akun LTMPT.

2. Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

3. Siswa SMA/MA/SMK/sederajat lulusan tahun 2021 harus memiliki Surat Keterangan Siswa SMA/MA/SMK Kelas 12 pada tahun 2021 atau peserta didik Paket C tahun 2021 dengan umur maksimal 25 tahun (per 1 Juli 2021).

Baca Juga: Film Minari Raih 6 Nominasi Untuk Academy Awards Ke-93, Pencapaian Terbaik Sepanjang Sejarah Penghargaan Oscar

Baca Juga: Info Daya Tampung 12 Prodi Soshum Universitas Islam Negeri Jakarta SBMPTN 2021

4. Siswa lulusan SMA/MA/SMK/sederajat tahun 2019 dan 2020 atau lulusan Paket C tahun 2019 dan 2020 harus memiliki ijazah dengan umur maksimal 25 tahun (per 1 Juli 2021). Bagi lulusan SMA sederajat dari luar negeri harus memiliki ijazah yang sudah disetarakan.

5. Tidak lulus jalur SNMPTN pada tahun 2019, 2020, dan 2021.

6. Memiliki kesehatan yang memadai sehingga tidak mengganggu kelancaran proses studi.

7. Membayar biaya UTBK melalui bank Mandiri, BNI, BTN, dan BRI.

Namun beberapa siswa lulusan tahun 2021 ada yang mendapatkan jadwal UTBK-SBMPTN 2021 sebelum mendapatkan Surat Keterangan Lulus dari sekolah.

Di sisi lain, surat ini menjadi persyaratan wajib bagi siswa untuk dibawa pada saat pelaksanaan UTBK-SBMPTN 2021.

Baca Juga: Info Daya Tampung 10 Prodi Saintek Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim SBMPTN 2021

Baca Juga: Sempat Simpang Siur, Kabar Tewasnya Polisi Diduga Penembak Anggota Laskar FPI Dibenarkan Kabareskrim

Bagi siswa yang belum bisa membuat Surat Keterangan Lulus (SKL), janganlah khawatir. Karena LTMPT menginformasikan, siswa bisa membuat Surat Keterangan Kelas 12 dari sekolah yang bersangkutan (asli).

Surat tersebut harus disertai dengan foto terbaru siswa ukuran 4x6 (berwarna). Kemudian ada stempel atau cap dan tanda tangan kepala sekolah.

Dengan begitu siswa tetap dapat mengikuti pelaksanaan UTBK-SBMPTN 2021 meskipun belum mendapat Surat Keterangan Lulus. Tetap semangat dan selamat berjuang, Calon Mahasiswa Indonesia.***

Editor: Jati Kuncoro

Sumber: ltmpt.ac.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah