Tak Bakal Sampai Batalkan Ibadah, Doktor Asal Dubai Sebut Vaksinasi Saat Berpuasa Dua Kali Lebih Efektif

- 10 April 2021, 15:15 WIB
Ilustrasi Vaksinasi Covid-19./
Ilustrasi Vaksinasi Covid-19./ / Pexels/Gustavo Fring

PORTAL PASURUAN - Jadwal vaksinasi Covid-19 saat bulan Ramadhan menimbulkan kekhawatiran bagi seorang muslim apakah hal itu bisa membatalkan puasa.

Grand Mufti dan Kepala Departemen Fatwa di Departemen Urusan Islam dan Kegiatan Amal di Dubai, Syaikh Dr. Ahmad Aziz Al Haddad mengatakan, bahwa imunisasi di bulan Ramadhan tidak membuat ibadah puasa batal.

"Vaksin tidak membatalkan puasa karena dimasukkan ke dalam tubuh secara intramuskular, sehingga orang yang berpuasa boleh saja disuntik vaksin," ungkap Al Haddad, seperti dikutip PORTAL PASURUAN dari Antara Sabtu, 10 April 2021.

Baca Juga: Juventus Buka Peluang Tukar Paulo Dyabala dengan Striker PSG Mauro Icardi Musim Depan

Baca Juga: BREAKING NEWS Malang Diguncang Gempa Berkekuatan Magnitudo 6,7, Getaran Terasa Hingga Yogya

Orang berpuasa tidak diperbolehkan mengasup makanan, air dan obat melalui saluran terbuka, seperti mulut, hidung atau infus.

Bahkan, pemberian vaksin sangat dianjurkan saat berpuasa.

Seperti yang diungkapkan Dr. Palat Menon, kepala laboratorium di Rumah Sakit Universitas Fakeeh, Dubai, bahwa respon imun dua kali lebih efektif saat orang berpuasa.

Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 9 Kelas 4 SDMI Halaman 115, 116, 117, 118, Hak terhadap Ketersediaan Subtema 3

Halaman:

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x