Kementerian Koperasi dan UKM Fasilitasi Pendaftaran Sertifikat Organik, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

- 5 Maret 2021, 08:05 WIB
 Ilustrasi usaha perseorangan di bidang pertanian yaitu hidroponik
Ilustrasi usaha perseorangan di bidang pertanian yaitu hidroponik /Pixabay.com/Naidokdin

2. Memiliki SK Badan Hukum, Nomor Induk Berusaha (NIB), atau ijin usaha.

3. Produk yang diajukan sudah diproduksi secara kontinu minimal 3 tahun.

4. Diprioritaskan untuk UKM dengan omzet lebih dari Rp2 miliar.

Baca Juga: Lirik Lagu Pulang yang Dibawakan For Revenge, Gambaran Seseorang yang Ingin Kembali ke Rumahnya

5. Diutamakan telah menerapkan Internal Control System (ICS).

Jika UKM telah memenuhi semua persyaratan di atas, pemilik dapat mendaftar dengan mengisi data secara online pada link bit.ly/ORGANICUKM.

Halaman:

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x