2. Memiliki SK Badan Hukum, Nomor Induk Berusaha (NIB), atau ijin usaha.
3. Produk yang diajukan sudah diproduksi secara kontinu minimal 3 tahun.
4. Diprioritaskan untuk UKM dengan omzet lebih dari Rp2 miliar.
Baca Juga: Lirik Lagu Pulang yang Dibawakan For Revenge, Gambaran Seseorang yang Ingin Kembali ke Rumahnya
5. Diutamakan telah menerapkan Internal Control System (ICS).
Jika UKM telah memenuhi semua persyaratan di atas, pemilik dapat mendaftar dengan mengisi data secara online pada link bit.ly/ORGANICUKM.
Artikel Rekomendasi