Berawal dari Laporan Warga, Polres Pasuruan Kota Ringkus Pemuda yang Kedapatan Simpan Sabu di Lemari

- 26 Maret 2021, 08:00 WIB
Foto ilustrasi sabu: Lapas kini menjasi salah satu tempat peredaran sabu-sabu.*
Foto ilustrasi sabu: Lapas kini menjasi salah satu tempat peredaran sabu-sabu.* //Istimewa/

PORTAL PASURUAN - Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota berhasil menggagalkan transaksi narkotika di wilayahnya.

Polisi berhasil mengamankan pengedar narkotika jenis sabu berinisial A berusia 21 tahun, Rabu 24 Maret 2021.

Penangkapan pelaku berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Ir. Djuanda, Kelurahan Blandongan Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan.

Baca Juga: Bosen Makan Steak Daging dan Ayam? Bisa Jadi Resep Steak Ikan Lele Menjadi Solusinya

Baca Juga: Bahan dan Cara Sederhana Membuat Martabak Lele, Ada Dua Jenis Martabak di Indonesia

Polisi dari Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota yang menerima laporan masyarakat langsung melakukan penyeledikan dan pengejaran.

Setelah ditelusuri, polisi berhasil meringkus pelaku di tempat tinggalnya daerah Njelakrejo, Jalan Ir. H.Djuanda RT 01/RW 05, Kelurahan Blandongan Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan.

Narkotika jenis sabu yang disimpan dalam lemari pakaian pelaku disita sebagai barang bukti.

Baca Juga: Sinopsis Drama Korea Terbaru Mr. Queen Episode 1 sampai 4, Bong Hwan Terjebak Di Tubuh Ratu So Yong

Halaman:

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x