PORTAL PASURUAN - Menjelang datangnya Bulan Suci Ramadhan 1442 H, Pemkab Pasuruan tetap memperbolehkan umat islam untuk melaksanakan sholat tarawih berjamaah ataupun ibadah sunnah lainnya asal tetap menjaga Protokol Kesehatan.
Kebijakan ini tertuang dalam isi Kesepakatan Bersama Pemkab Pasuruan dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA), Pengurus Ormas Islam dan Kementerian Agama.
Kesepakatan tersebut digelar di Pendopo Nyawiji Ngesti Wenganing Gusti, pada Kamis 08 April 2021 siang, dan telah ditandatangani.
Baca Juga: Pendaftaran Sekolah Kedinasan Tahun 2021 Resmi Dibuka, Pemerintah Siapkan 6464 Kursi
Baca Juga: Resep dan Cara Praktis Membuat Soto Pekalongan, Kuliner Lezat Perpaduan Tionghoa dan India
Menurut Bupati Irsyad, sholat tarawih adalah sholat sunnah yang hanya terjadi sekali dalam setahun.
“Sholat tarawih tetap seperti biasa. Kita hanya membatasi penerapan prokes, jaga jarak, masker dan kapasitasnya," ujar Bupati Irsyad Yusuf.
Baca Juga: Warga Pacitan dan Kulonprogo Rasakan Getaran Gempa Selatan Malang, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami
Artikel Rekomendasi