Pemkab Pasuruan Terapkan Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Shalat Tarawih Berjamaah, Berikut Poin-Poinnya

- 11 April 2021, 20:00 WIB
Ilustrasi Sholat
Ilustrasi Sholat /Pixabay.com/chidioc/

PORTAL PASURUAN - Menjelang datangnya Bulan Suci Ramadhan 1442 H, Pemkab Pasuruan tetap memperbolehkan umat islam untuk melaksanakan sholat tarawih berjamaah ataupun ibadah sunnah lainnya asal tetap menjaga Protokol Kesehatan.

Kebijakan ini tertuang dalam isi Kesepakatan Bersama Pemkab Pasuruan dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA), Pengurus Ormas Islam dan Kementerian Agama.

Kesepakatan tersebut digelar di Pendopo Nyawiji Ngesti Wenganing Gusti, pada Kamis 08 April 2021 siang, dan telah ditandatangani.

Baca Juga: Pendaftaran Sekolah Kedinasan Tahun 2021 Resmi Dibuka, Pemerintah Siapkan 6464 Kursi

Baca Juga: Resep dan Cara Praktis Membuat Soto Pekalongan, Kuliner Lezat Perpaduan Tionghoa dan India

Menurut Bupati Irsyad, sholat tarawih adalah sholat sunnah yang hanya terjadi sekali dalam setahun.

“Sholat tarawih tetap seperti biasa. Kita hanya membatasi penerapan prokes, jaga jarak, masker dan kapasitasnya," ujar Bupati Irsyad Yusuf.

Baca Juga: Warga Pacitan dan Kulonprogo Rasakan Getaran Gempa Selatan Malang, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Baca Juga: Gempa Bumi Susulan Kembali Mengguncang Malang denga Magnitudo 5,5, Terasa sampai Pacitan dan Wonogiri

Halaman:

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Sumber: Pemkab Pasuruan


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x