PORTAL PASURUAN - Kemenkes tetap akan jalankan proses vaksinasi Covid-19 di Bulan Ramadhan mendatang.
Begitu pula di Kabupaten Pasuruan, dimana kegiatan penyuntikan vaksin sinovac pada calon penerima, tetap berlangsung dengan waktu yang telah ditentukan.
Dinkes Kabupaten Pasuruan, dr Ani Latifah mengatakan, vaksinasi yang akan dilakukan pada bulan Ramadhan ini nantinya akan dilakukan dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang menjalankan puasa.
Baca Juga: Resep dan Cara Praktis Membuat Sate Manis, Makanan yang Cocok Dijadikan Lauk Untuk Berbuka Puasa
Baca Juga: Warga Pacitan dan Kulonprogo Rasakan Getaran Gempa Selatan Malang, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami
Dalam artian, proses vaksinasi bisa dilakukan pada pagi hari saat kaum Muslim menjalankan ibadah puasa Ramadhan, lantaran berdasarkan Fatwa MUI, pemberian vaksinasi tidak membatalkan puasa.
"Insya Allah walaupun dalam kondisi berpuasa, kondisi tubuh kita tidak berpengaruh terhadap pemberian vaksinasi," ujar Ani, dikutip PORTAL PASURUAN dari laman resmi Pemkab Pasuruan, Jumat 9 April 2021.
Lantas bagaimana sejauh ini persiapan yang dilakukan Dinkes Kabupaten Pasuruan, Ani menegaskan bahwa tidak ada persiapan khusus dari pemerintah untuk melaksanakan vaksinasi pada bulan Ramadhan.
Artikel Rekomendasi