BREAKING NEWS: Pemerintah RI Melalui Menkopolhukam Mahfud MD Hentikan Kegiatan FPI

- 30 Desember 2020, 13:19 WIB
Mahfud MD.
Mahfud MD. /instagram.com / @mohmahfudmd


PORTAL PASURUAN - Pemerintah RI secara resmi memutuskan untuk menghentikan kegiatan dan juga membubarkan organisasi massa Front Pembela Islam atau FPI.

Melalui konferensi persnya di Kantor Kemenko Polhukam pada hari ini, Rabu 30 Desember 2020, Mahfud MD menyampaikan hal tersebut.

Pemerintah resmi menggelar seluruh kegiatan Front Pembela Islam (FPI).

Baca Juga: Apa yang Terjadi Jika Air Mata Muncul di Mata Kanan Terlebih Dahulu Saat Menangis?

Baca Juga: Kembali Catat Kasus Positif di Atas Angka Seribu, Korea Selatan Tangguhkan Penerbangan dari London

Hal ini seperti yang disampaikan oleh Menkopolhukam Mahfud MD hari ini, Rabu 30 Desember 2020.

"Pemerintah melarang aktifitas FPI dan akan mengentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun organisasi," papar Mahfud MD dalam konfrensi pers di Kantor Kemenko Polhukam di Jakarta.

Menurut Mahfud, pembubaran FPI sesuai dengan keputusan MK 82/PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014

Dikatakan Mahfud, sejumlah FPI telah melakukan berbagai pelanggaran sehingga akhirnya diputuskan sebagaimana diberitakan Pikiran Rakyat melalui artikelnya yang berjudul "Pemerintah Resmi Larang dan Bubarkan FPI!".

Seperti melakukan sweeping dan berbagai kegiatan melanggar hukum lainnya.

Halaman:

Editor: Mesha Meilawati

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x