Tidak Urus Perpanjangan Izin, Mahfud MD: Secara de jure, FPI Sudah Bubar Sejak 2019

- 30 Desember 2020, 15:09 WIB
ilustrasi kerumunan massa.
ilustrasi kerumunan massa. /San Fermin Pamplona/pexels.com/@sanferminpamplona

 

PORTAL PASURUAN - Siang tadi, Mahfud MD memimpin konferensi pers mengenai penghentian kegiatan FPI. Secara resmi, pemerintah melarang aktivitas FPI dan juga akan menghentikan seluruh kegiatan yang dilakukan oleh FPiI.

Hal ini dikarenakan FPI tidak lagi memiliki legal standing atau kedudukan hukum baik secara ormas ataupun organisasi biasa.

Dalam koferensi pers tersebut juga diutarakan bagaimana FPI melakukan pelanggaran selama ini. Mahfud MD menyebut aksi sweeping dan serangkaian kegiatan lain yang melanggar hukum, menjadi alasan terkait penghentian kegiatan FPI.

Baca Juga: Berikan Berita Sedih, Jellyfish Entertainment Resmi Bubarkan Gu9udan

Baca Juga: Ramalan Zodiak 30 Desember 2020: Aquarius Harus Hati-hati

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengungkapkan fakta terkait Front Pembela Islam (FPI).

Dikatakan Mahfud MD, secara de jure FPI telah bubar sejak Juni 2019. Dan hingga saat ini, FPI tidak mengurus perpanjangan izin terkait Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Kemendagri.

"FPI sejak tanggal 21 Juni tahun 2019, 20 Juni tahun 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas. Tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamaan dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan sweeping atau razia secara sepihak, provokasi dan sebagainya," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Mesha Meilawati

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x