Mahfud MD Berikan Pernyataan Usai Pembubaran FPI dan Berdirinya Front Persatuan Islam

- 2 Januari 2021, 11:00 WIB
Mahfud MD.
Mahfud MD. /instagram.com / @mohmahfudmd

 

PORTAL PASURUAN - Pada tanggal 30 Desember 2020, pemerintah melalui Menkopolhukam Mahfud MD membubarkan dan menyatakan FPI sebagai organisasi terlarang.

Pemerintah melarang adanya penggunaan logo dan atribut FPI serta seluruh kegiatan atas nama FPI melalui konferensi pers yang dipimpin oleh Mahfud MD.

Dengan adanya pelarangan ini, banyak pro kontra yang terjadi di masyarakat.

Baca Juga: Dua Orang Tewas Karena Kembang Api Saat Perayaan Tahun Baru

Baca Juga: Awas! Jangan Lakukan Ini Atau Covid-19 Bisa Menyebar Lebih Parah

Belum lama ini Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD secara resmi mengumumkan pembubaran Front Pembela Islam (FPI).

Mahfud MD juga menerangkan bahwa Front Pembela Islam merupakan organisasi terlarang.

Usai dilarang dan dibubarkan, tak lama berselang sekelompok orang dan tokoh mendeklarasikan organisasi bernama Front Persatuan Islam.

Halaman:

Editor: Mesha Meilawati

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x