PORTAL PASURUAN - Sejak Juni 2020 Satgas Waspada Investasi (SWP) menyatakan VTube ilegal.
VTube merupakan aplikasi yang memberikan profit sharing kepada anggota untuk menonton iklannya. Mengumpulkan poin dari menonton iklan dan akan dicairkan dalam bentuk uang.
Nantinya anggota bisa mendapatkan poin tambahan jika mengajak orang lain untuk bergabung atau upgrade level misi. Saat ini perizinan VTube dalam pengawasan Satgas Waspada Investasi (SWI).
Baca Juga: PPnBM Dihapus Pemerintah, Harga Toyota Rush Mengalami Penurunan Terendah Diperkirakan Mulai Rp193 Jutaan
Namun, tidak menutup kemungkinan jika sudah mengurus izin resmi dan memenuhi rekomendasi dan persyaratan lebih lanjut dapat dilakukan normalisasi.
Baca Juga: Bocoran Harga Mitsubishi Pajero Sport Dakar Versi Terbaru Setelah Penghapusan PPnBM
Berikut rekomendasi Satgas Waspada Investasi untuk proses normalisasi VTube:
1. Penertiban komunitas yang ada
2. Dilarang menggunakan mata uang asing
3. Tidak perlu sistem member get atau REFERRAL POINT
4. Poin melalui merusahaan secara langsung bukan membeli dari pengguna lain
5. Pengurusan server di Indonesia
Baca Juga: Lirik Lagu Ziva Magnolya Mata-Mata Harimu, Cerita Hubungan Diujung Tanduk
Selain itu, Satgas Waspada Investasi memberikan tekanan agar tidak melakukan penghimpunan data yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: 5 Amalan yang Dapat Dikerjakan Umat Muslim di Bulan Ramadhan, Salah Satunya Mengkhatamkan Al-Quran
Untuk itu, selalu waspada dan jangan terjebak pada investasi yang belum tentu resmi statusnya.***
Artikel Rekomendasi