Aplikasi VTube Dinyatakan Ilegal, Satgas Waspada Investasi (SWI) Memberikan Rekomendasi Proses Normalisasi

- 14 Februari 2021, 14:10 WIB
Ilustrasi aplikasi VTube.
Ilustrasi aplikasi VTube. /Tangkapan layar play store




PORTAL PASURUAN - Sejak Juni 2020 Satgas Waspada Investasi (SWP) menyatakan VTube ilegal.

VTube merupakan aplikasi yang memberikan profit sharing kepada anggota untuk menonton iklannya. Mengumpulkan poin dari menonton iklan dan akan dicairkan dalam bentuk uang.

Nantinya anggota bisa mendapatkan poin tambahan jika mengajak orang lain untuk bergabung atau upgrade level misi. Saat ini perizinan VTube dalam pengawasan Satgas Waspada Investasi (SWI).

Baca Juga: PPnBM Dihapus Pemerintah, Harga Toyota Rush Mengalami Penurunan Terendah Diperkirakan Mulai Rp193 Jutaan

Namun, tidak menutup kemungkinan jika sudah mengurus izin resmi dan memenuhi rekomendasi dan persyaratan lebih lanjut dapat dilakukan normalisasi.

Baca Juga: Bocoran Harga Mitsubishi Pajero Sport Dakar Versi Terbaru Setelah Penghapusan PPnBM

Berikut rekomendasi Satgas Waspada Investasi  untuk proses normalisasi VTube:

1. Penertiban komunitas yang ada
2. Dilarang menggunakan mata uang asing
3. Tidak perlu sistem member get atau REFERRAL POINT
4. Poin melalui merusahaan secara langsung bukan membeli dari pengguna lain
5. Pengurusan server di Indonesia

Baca Juga: Lirik Lagu Ziva Magnolya Mata-Mata Harimu, Cerita Hubungan Diujung Tanduk

Selain itu, Satgas Waspada Investasi memberikan tekanan agar tidak melakukan penghimpunan data yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: 5 Amalan yang Dapat Dikerjakan Umat Muslim di Bulan Ramadhan, Salah Satunya Mengkhatamkan Al-Quran

Untuk itu, selalu waspada dan jangan terjebak pada investasi yang belum tentu resmi statusnya.***

Editor: Jati Kuncoro

Sumber: Kemenkominfo


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x