Sesuai Edaran Kapolri, Polisi Prioritaskan Mediasi dalam Kasus Cuitan Novel Baswedan Soal Ustadz Maaher

- 24 Februari 2021, 12:30 WIB
 Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartanto
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartanto /polri.go.id

PORTAL PASURUAN - Polri akan melakukan upaya mediasi atas kasus penyebaran hoaks terkait kematian Ustadz Maaher At-Thuwailibi yang menjerat penyidik senior KPK, Novel Baswedan.

Kasus itu sendiri dilaporkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (DPP PPKM) ke Bareskrim Polri pada 11 Februari 2021 lalu.

Menanggapi kasus antara DPP PPKM dan Novel Baswedan, pihak kepolisian memproritaskan jalur mediasi.

Baca Juga: 4 Fakta Tentang Andrew Kalaweit, Aktivis Lingkungan yang Pernah Tinggal 24 Jam di Hutan Kalimantan

 Hal tersebut diungkapkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Rusdi Hartanto.

"Akan prosesnya seperti itu. Karena memang surat edarannya menyatakan seperti itu. Kasus Novel contohnya nanti akan sama, surat edaran itu akan diberlakukan untuk bagaimana menyelesaikan kasus-kasus yang sudah ada," kata Rusdi seperti dikutip PORTAL PASURUAN dari laman resmi Humas Polri.

Baca Juga: 4 Tips Belajar Bagi Pejuang SBMPTN Lintas Jurusan, Salah Satunya Latihan Soal Secara Bertahap

Hal tersebut dilakukan untuk menerapkan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang tertuang dalam SE/2/11/2021 tentang penanganan kasus UU ITE.

"Penyidik agar berkoordinasi dengan JPU dalam pelaksanaanya, termasuk memberikan saran dalam hal pelaksanaan mediasi pada tingkat penuntutan," tulis Kapolri dalam surat tersebut.

Halaman:

Editor: Talhah Lukman Ahmad


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x