Kemendikbud Kembali Berikan Bantuan Kuota Internet Tahun 2021, Simak Syarat dan Ketentuannya Bagi Penerima

- 1 Maret 2021, 21:07 WIB
Ilustrasi bantuan kuota data internet.
Ilustrasi bantuan kuota data internet. /Instagram/@kemdikbud.ri

PORTAL PASURUAN - Bantuan kuota data internet merupakan kuota umum untuk mengakses laman dan aplikasi belajar.

Kebijakan bantuan internet tahun 2020 mendapat respon positif dari masyarakat.

Oleh sebab itu, Kemendikbud kembali melanjutkan kebijakan tersebut yang diagendakan diberikan mulai Maret sampai Mei 2021.

Baca Juga: Vaksinasi Tahap Kedua, 110 Keluarga Besar DPRD Kabupaten Pasuruan Menerima Vaksin

Jumlah kuota yang diberikan, diantaranya anak PAUD mendapatkan kuota 7 GB setiap bulan, siswa Dikdasmen 10 GB, guru PAUD dan Dikdasmen 12 GB, dosen dan mahasiswa sebanyak 15 GB.

SPTJM tidak perlu diunggah kembali oleh pemimpin satuan pendidikan. Bantuan tidak diberikan bagi penerima yang penggunannya kurang dari 1 GB.

Baca Juga: Brisia Jodie Sempat Dibully, Berikut Beberapa Single Lagu Yang Sukses Dibawakan

Jika belum menerima bantuan atau nomernya berubah dapat melapor kepada satuan pendidikan sebelum April 2021.

Persyaratan yang harus dipenuhi peserta didik PAUD, SD, SMP, dan SMA agar mendapat bantuan, diantaranya telah terdaftar di aplikasi Dapodik dan memiliki nomor ponsel aktif.

Baca Juga: BMKG Keluarkan Peringatan Dini, Hampir Setengah Kabupaten dan Kota di Sumatera Barat Alami Cuaca Ekstrim

Selain itu, untuk mahasiswa telah terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif dan memiliki nomor ponsel aktif.

Bagi dosen syaratnya yaitu terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif, memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP), dan memiliki nomor ponsel aktif.

Baca Juga: Biodata, Profil, Fakta Chen EXO Menyanyikan When Cherry Blossoms Fade OST Drama 100 Days My Prince

Kuota akan diberikan bagi penerima bantuan pada November sampai Desember 2020 yang nomernya masih aktif, selanjutnya akan mendapat bantuan kuota pada Maret 2021.***

Editor: Jati Kuncoro

Sumber: Kemendikbud RI


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x