PORTAL PASURUAN - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan panduan untuk pelaksanaan ibadah di masjid selama pandemi Covid-19.
Seperti dilihat dari laman akun Twitter Badan Penanggulangan Bencana Daerah @BPBDJakarta.
Dalam akun itu disampaikan mengenai panduan protokol kesehatan untuk menjalankan Ibadah Ramadhan di masjid atau mushola.
Baca Juga: Cara Membuat Sambal Goreng Hati Ayam, Kuliner Indonesia yang Memiliki Cita Rasa Pedas Nagi
Baca Juga: Serial Adaptasi Wattpad Antares Mulai Digarap, MD Entertainment Bocorkan Pemeran Zea dan Ares
Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor 03/2021, guna mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).
"Mari laksanakan ibadah bulan suci Ramadan dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.," tulis akun @BPBDJakarta yang dikutip PORTAL PASURUAN, Minggu 11 April 2021.
Dalam unggahannya, BPBD DKI juga mengimbau masyarakat membawa sajadah dan mukena sendiri.
Artikel Rekomendasi