PORTAL PASURUAN - Surat edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021, telah di terbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Surat edaran tersebut tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 bagi pekerja/buruh di Perusahaan.
SE Nomor M/6/HK.04/IV/2021 yang ditetapkan oleh Kemenaker, ditujukan kepada para Gubernur di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Biodata 13 Anggota Seventeen Grup Idola Korea Selatan Dibawah Naungan Pledis Entertainment
Menaker Ida Fauziyah mengatakan, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.
Pemberian THR ditujukan untuk memenuhi kebutuhan bagi pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.
"Secara khusus, dalam masa pemulihan ekonomi ini, THR tentu dapat menstimulus konsumsi masyarakat yang mendorong pertumbuhan ekonomi," kata Menaker Ida Fauziyah, seperti dikutip PORTAL PASURUAN dari situs berita RRI.
Baca Juga: Biodata 13 Anggota Seventeen Grup Idola Korea Selatan Dibawah Naungan Pledis Entertainment
Artikel Rekomendasi