Apple Terkena Denda 28 Miliar Karena Tidak Sertakan Charger Pada Kotak Penjualan iPhone 12

- 22 Maret 2021, 20:00 WIB
Ilustrasi Apple
Ilustrasi Apple /Pixabay.com

PORTAL PASURUAN - Badan perlindungan konsumen di negara bagian Sao Paulo, Brasil, Procon-SP memberikan denda kepada pihak Apple senilai Rp 28 Miliar.

Dikutip dari 9to5mac, dengan alasan karena tidak menyertakan alat pengisi daya (charger) di dalam kotak penjualan iPhone 12.

Pihak Procon-SP mengatakan "Apple terlibat dalam iklan menyesatkan, menjual perangkat tanpa pengisi daya dan persyaratan yang tidak adil".

Keputusan tersebut juga bukan hal pertama kali yang diajukan oleh Procon-SP, untuk perusahaan yang berbasis di Silicon Valley.

Baca Juga: Peringatan Dini BMKG 23 Maret 2021, 4 Kabupaten dan Kota di Lampung Alami Cuaca Ekstrim

Dilansir dari The Verge Minggu kemarin, Apple mengumumkan pada Oktober 2020 lalu, bahwa iPhone 12 tidak akan datang dengan pengisi daya, atau earbud di kotak penjualan dengan alasan masalah lingkungan.

Kemudian pada November, Procon-SP membuat pernyataan bahwa kebijakan baru Apple nyatanya tidak berefek pada lingkungan.

Apple mengatakan akan dapat mengurangi bahan mentah untuk setiap iPhone yang dijualnya, selain mengurangi ukuran kotak ponsel.

Baca Juga: Peringatan Dini BMKG 23 Maret 2021, 10 Kabupaten dan Kota di Jawa Timur Alami Cuaca Ekstrim

Halaman:

Editor: Jati Kuncoro

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x