Baca Juga: Makna 3 Peribahasa Indonesia yang Menggunakan Kata Payung, Salah Satunya Sedia Payung Sebelum Hujan
Dilansir dari World of Buzz seperti diberitakan BERNAMA, Kapolres Iskandar Puteri Asisten Komisaris Dzulkhairi Mukhtar mengatakan bahwa gadis berusia 19 tahun itu dijemput sekitar pukul 13.00 waktu setempat di sebuah rumah kawasan Mutiara Rini, Johor.
"Hasil tes memastikan bahwa semuanya negatif untuk Covid-19," kata Dzulkhairi Mukhtar.
Memalsukan dokumen merupakan pelanggaran berdasarkan Pasal 468 KUHP, dan terdakwa terancam hukuman tujuh tahun penjara dan denda.
Kasus ini juga sedang diselidiki berdasarkan Bagian 420 KUHP karena melakukan kecurangan, dan terdakwa bisa menghadapi hukuman 10 tahun penjara serta hukuman cambuk dan denda.
Untuk penyeledikan lebih lanjut, polisi sudah menahan gadis asal Malaysia tersebut.
Baca Juga: Hari Ibu 2020: Presiden Jokowi Berikan Ucapan untuk Para Ibu
Baca Juga: Film Dokumenter Pulau Plastik akan Tayang di Bioskop, Diharapkan Jadi Pemicu Buat Sines Indonesia
Sebelumnya, gadis yang terlibat telah menipu bosnya dengan hasil Covid-19 palsu setelah bekerja di kafe hanya satu hari.
Artikel Rekomendasi