Hak-Hak Tanah Bagi Warga Negara Indonesia, Berikut yang Belum Banyak Dipahami

- 1 Februari 2021, 14:43 WIB
 Ilustrasi hak tanah bagi rakyat Indonesia.
Ilustrasi hak tanah bagi rakyat Indonesia. /pexels/pixabay

PORTAL PASURUAN - Hak penguasaan atas tanah berisi wewenang, kewajiban, atau larangan bagi pemegang haknya untuk berbuat sesuatu mengenai tanah.

Baca Juga: Kebijakan Maroko di Kawasan Afrika, Ini yang Belum Dipahami Kaitannya dengan Sejarah Afrika

Hak bangsa Indonesia atas tanah, merupakan hak penguasaan atas tanah yang tertinggi. Hak tanah ada dua, hak yang dikuasai perseorangan dan hak dikuasai oleh negara.

Negara sebagai organisasi kekuasaan tertinggi seluruh rakyat, mempunyai wewenang. Sesuai Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) yaitu:

Baca Juga: 3 Jenis Metode Penelitian Menurut John W Cresswel, Ada yang Berkaitan dengan Angka

1. Mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan, dan pemeliharaan bumi, air, dan ruang angkasa tersebut.

2. Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan bumi, air, dan ruang angkasa.

Baca Juga: Lirik Lagu Tanpa Batas Waktu Ciptaan Ade Govinda, OST Sinetron Ikatan Cinta
 
3. Menentukan dan mengatur hubungan hukum, antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi, air, dan ruang angkasa.

Wewenang yang bersumber pada hak menguasai dari negara digunakan untuk tujuan mencapai sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Baca Juga: Tidak Hanya Komunikasi, 6 Jurusan Kuliah Ini Juga Bisa Bikin Jago Public Speaking

Atas dasar hak menguasai dari negara tersebut, ditentukan adanya macam-macam hak atas permukaan bumi. Dapat diberikan kepada dan dipunyai oleh orang-orang.

Hak bangsa Indonesia atas tanah, merupakan induk bagi hak penguasaan yang lain atas tanah. Hubungan antara bangsa Indonesia dan tanah bersifat abadi, artinya akan terus berlangsung.***

Editor: Jati Kuncoro

Sumber: Buku Perolehan Hak Atas Tanah


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah