Syarat Penerima PIP KIP Kuliah dari Kemendikbud RI, Ini 3 Hal Wajib yang Harus Dipenuhi

- 13 Februari 2021, 08:15 WIB
Ilustrasi KIP Kuliah.
Ilustrasi KIP Kuliah. /Dok. Kemdikbud

PORTAL PASURUAN - Untuk mendapatkan biaya kuliah gratis melalui Program KIP PIP Kuliah ada syarat yang harus dipenuhi.

Pemerintah berusaha untuk terus meningkatkan akses dan kesempatan belajar dan menyiapkan generasi yang cerdas dan kompetitif.

Namun, biaya selalu menjadi lasan utama untuk menempuh melanjutkan pendidikan.

Baca Juga: Sinopsis Drama Korea True Beauty Episode 1- 5, Semua Murid Terpesona Melihat Kecantikan Juu Kyun

Melalui Program Indonesia Pintar (PIP), anak yang kurang mampu dan prestasi dapat meneruskan pendidikan samapai jenjang kuliah.

PIP merupakan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses,dan kesempatan belajar dari pemerintah untuk peserta didik dan mahasiswa bagi keluarga miskin.

Pemerintah memberikan bantuan pendidikan dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau KIP Kuliah, tujuannya agar anak Indonesia memperoleh hak pendidikan tinggi.

Seperti yang dikutip PORTAL PASURUAN dalam laman resmi Kemendikbud RI , berikut persyaratan penerima KIP kuliah:

Baca Juga: Lirik Lagu 'Heartbreak Anniversary'-Giveon, Rilis Pada Tahun 2020 Dalam Album Bertajuk Take Time

Halaman:

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Sumber: Kemendikbud RI


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x