Kemendikbud Tetapkan 3 Syarat Kelulusan Siswa SD/SMP/SMA di Masa Covid-19

- 5 Februari 2021, 14:39 WIB
Nadiem Makarim.
Nadiem Makarim. /Instagram.com/@nadiemmakarim

PORTAL PASURUAN -  Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Nasional dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19).

Surat Edaran tersebut ditandatangani oleh Nadiem Makarim pada 1 Februari 2021 dan ditujukan kepada Gubernur, Bupati, dan Walikota di seluruh Indonesia.

Latar belakang diterbitkannya SE tersebut dikarenakan semakin meningkatnya penyebaran Covid-19 sehingga diperlukan langkah responsif yang harus dilakukan.

Baca Juga: 4 Tradisi Serta Maknanya dalam Perayaan Tahun Baru Imlek

Tindakan responsif harus mengutamakan keselamatan dan kesehatan lahir dan batin peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan.

Dengan diterbitkannya SE Nomor 1 tahun 2021 tersebut membuat pelaksanaan proses belajar mengajar berubah.

Salah satunya, berubahnya syarat kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan menjadi tiga syarat.

Baca Juga: Simulasi Soal Latihan UN SD Mata Pelajaran Bahasa Indonesia Beserta Kunci Jawaban, Bagian 3

Berikut tiga syarat kelulusan peserta didik setelah dikeluarkan SE Nomor 1 tahun 2021.
1. Peserta didik menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester.

2. Peserta didik memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik.

3. Mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.

Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang harus diikuti oleh peserta didik sebagai syarat kelulusan ada empat jenis.

Berikut empat jenis ujian yang dimaksud tersebut.

1. Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya

2. Penugasan

3. Tes secara luring atau daring

4. Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.

Baca Juga: Profil Iwan Fals, Penyayi Legendaris Tanah Air yang Dijuluki Musisi Tukang Protes

Khusus peserta didik Sekolah Menengah Kejuruan dapat mengikuti uji kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Instruksikan Pendekatan Berbasis Mikro dalam Penaganan Covid-19, Jokowi Minta RT dan RW Dilibatkan

Semua ketentuan dalam Surat Edaran Nomor 1 tahun 2021 dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam SKB Empat Menteri Nomor 04/KB/2020, Nomor 737 tahun 2021, Nomor HK.01.08/Menkes/7093/2020, dan Nomor 420-3987.***

Editor: Jati Kuncoro

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x