PORTAL PASURUAN - Mendikbud dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Mendagri Tito Karnavian, dan Menag Yaqut Cholil Qoumas menandatangani surat keputusan bersama (SKB).
Penandatanganan SKB yang dilakukan secara virtual ini terkait aturan atribut keagamaan dalam pakaian seragam sekolah.
"Pemda dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang atribut tersebut (kekhususan agama) paling lama 30 hari sejak SKB ini ditetapkan," ujar Nadiem, dikutip PORTAL PASURUAN dari situs Sekertariat Kabinet, Rabu 3 Februari 2021.
Baca Juga: Arab Saudi Larang Warga Indonesia Masuk Wilayahnya, KJRI Jeddah: Jemaah Tetap Pulang Sesuai Jadwal
Terbitnya SKB ini merupakan tindak lanjut dari kasus siswi non muslim yang diminta menggunakan hijab di SMKN 2 Padang.
Jauh sebelum itu, pada 2014 Komnas HAM juga menyebut kasus serupa terjadi di Bali ada aturan untuk tidak menggunakan jilbab di lingkungan sekolah.
Melalui SKB itu, ketiganya melarang semua sekolah negeri di penjuru daerah, kecuali Provinsi Aceh, membuat aturan yang melarang atau mewajibkan siswa dan guru memakai seragam dengan kekhususan agama.
Nadiem menggarisbawahi keputusan soal seragam merupakan hak guru, siswa dan orang tua secara individu.
Jadi dengan berlakunya SKB tersebut, guru dan siswa bebas memilih seragam dan atribut sekolahnya ketika berkaitan dengan kekhususan agama.
Artikel Rekomendasi