Pemerintah Terbitkan SKB 3 Menteri Tentang Aturan Seragam Sekolah Negara, Ini Poin-poinnya

- 4 Februari 2021, 13:01 WIB
Ilustrasi seragam sekolah, tiga kementerian mengeluarkan surat keputusan bersama mengatur seragam sekolah.
Ilustrasi seragam sekolah, tiga kementerian mengeluarkan surat keputusan bersama mengatur seragam sekolah. /Pixabay/Nico_Boersen

"Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah (Pemda) haruslah mencerminkan moderasi keagamaan dan toleransi atas keragaman agama," ungkap Mendagri Tito.

Baca Juga: Sering Insomnia? Lakukan 6 Cara Ini Agar Bisa Cepat Tidur dan Bangun dengan Badan yang Segar

Sementara, Menag Yaqut menjelaskan peran Kemenag RI dalam melakukan pendampingan dan penguatan pemahaman keagamaan serta praktik beragama yang moderat.

Pendampingan dan pemahaman ini akan dilakukan kepada pemda atau sekolah yang tidak melaksanakan ketentuan dalam SKB 3 menteri tersebut.

Adapun enam ketentuan utama dari SKB tiga menteri terkait aturan seragam sekolah dan atribut keagamaan ini adalah:

1. Keputusan bersama ini mengatur sekolah negeri di Indonesia yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah

2. Peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara seragam dan atribut tanpa ataupun dengan kekhususan agama

3. Pemerintah Daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama

4. Pemerintah Daerah dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keputusan bersama ini ditetapkan

5. Jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan bersama ini, maka pihak yang melanggar akan mendapat sanksi yang telah ditentukan

Halaman:

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah