Pemerintah Terbitkan SKB 3 Menteri Tentang Aturan Seragam Sekolah Negara, Ini Poin-poinnya

- 4 Februari 2021, 13:01 WIB
Ilustrasi seragam sekolah, tiga kementerian mengeluarkan surat keputusan bersama mengatur seragam sekolah.
Ilustrasi seragam sekolah, tiga kementerian mengeluarkan surat keputusan bersama mengatur seragam sekolah. /Pixabay/Nico_Boersen

6. SKB ini dikecualikan bagi Provinsi Aceh

Baca Juga: Faktor yang Menyebabkan Perbedaan Kebutuhan Hidup Manusia, Materi Pelajaran IPS SMP Kelas 7 Semester 2

Nadiem menekankan, Kemendikbud siap melakukan berbagai macam instrumen sanksi bagi sekolah yang melanggar.

Sanksi bisa berupa pemberhentian dana BOS dan bantuan pemerintah terhadap sekolah yang terbukti melanggar aturan.

Nadiem meminta orang tua, siswa dan guru turut berperan dalam pengawasan aturan berseragam di sekolah. Jika mendapati pelanggaran ia menghimbau masyarakat segera mengadu ke Kemendikbud.

"Kami beri kesempatan pengaduan terkait pelanggaran SKB 3 menteri ini di Kemendikbud dengan unit layanan terpadu dengan pusat panggilan 177 dan berbagai portal, website, email dan portal LAPOR," pungkasnya. ***

 

Halaman:

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini