Pemerintah Terbitkan SKB 3 Menteri Tentang Aturan Seragam Sekolah Negara, Ini Poin-poinnya

- 4 Februari 2021, 13:01 WIB
Ilustrasi seragam sekolah, tiga kementerian mengeluarkan surat keputusan bersama mengatur seragam sekolah.
Ilustrasi seragam sekolah, tiga kementerian mengeluarkan surat keputusan bersama mengatur seragam sekolah. /Pixabay/Nico_Boersen

PORTAL PASURUAN - Mendikbud dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Mendagri Tito Karnavian, dan Menag Yaqut Cholil Qoumas menandatangani surat keputusan bersama (SKB).

Penandatanganan SKB yang dilakukan secara virtual ini terkait aturan atribut keagamaan dalam pakaian seragam sekolah.

"Pemda dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang atribut tersebut (kekhususan agama) paling lama 30 hari sejak SKB ini ditetapkan," ujar Nadiem, dikutip PORTAL PASURUAN dari situs Sekertariat Kabinet, Rabu 3 Februari 2021.

Baca Juga: Arab Saudi Larang Warga Indonesia Masuk Wilayahnya, KJRI Jeddah: Jemaah Tetap Pulang Sesuai Jadwal

Terbitnya SKB ini merupakan tindak lanjut dari kasus siswi non muslim yang diminta menggunakan hijab di SMKN 2 Padang.

Jauh sebelum itu, pada 2014 Komnas HAM juga menyebut kasus serupa terjadi di Bali ada aturan untuk tidak menggunakan jilbab di lingkungan sekolah.

Melalui SKB itu, ketiganya melarang semua sekolah negeri di penjuru daerah, kecuali Provinsi Aceh, membuat aturan yang melarang atau mewajibkan siswa dan guru memakai seragam dengan kekhususan agama.

Nadiem menggarisbawahi keputusan soal seragam merupakan hak guru, siswa dan orang tua secara individu.

Jadi dengan berlakunya SKB tersebut, guru dan siswa bebas memilih seragam dan atribut sekolahnya ketika berkaitan dengan kekhususan agama.

"Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah (Pemda) haruslah mencerminkan moderasi keagamaan dan toleransi atas keragaman agama," ungkap Mendagri Tito.

Baca Juga: Sering Insomnia? Lakukan 6 Cara Ini Agar Bisa Cepat Tidur dan Bangun dengan Badan yang Segar

Sementara, Menag Yaqut menjelaskan peran Kemenag RI dalam melakukan pendampingan dan penguatan pemahaman keagamaan serta praktik beragama yang moderat.

Pendampingan dan pemahaman ini akan dilakukan kepada pemda atau sekolah yang tidak melaksanakan ketentuan dalam SKB 3 menteri tersebut.

Adapun enam ketentuan utama dari SKB tiga menteri terkait aturan seragam sekolah dan atribut keagamaan ini adalah:

1. Keputusan bersama ini mengatur sekolah negeri di Indonesia yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah

2. Peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara seragam dan atribut tanpa ataupun dengan kekhususan agama

3. Pemerintah Daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama

4. Pemerintah Daerah dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keputusan bersama ini ditetapkan

5. Jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan bersama ini, maka pihak yang melanggar akan mendapat sanksi yang telah ditentukan

6. SKB ini dikecualikan bagi Provinsi Aceh

Baca Juga: Faktor yang Menyebabkan Perbedaan Kebutuhan Hidup Manusia, Materi Pelajaran IPS SMP Kelas 7 Semester 2

Nadiem menekankan, Kemendikbud siap melakukan berbagai macam instrumen sanksi bagi sekolah yang melanggar.

Sanksi bisa berupa pemberhentian dana BOS dan bantuan pemerintah terhadap sekolah yang terbukti melanggar aturan.

Nadiem meminta orang tua, siswa dan guru turut berperan dalam pengawasan aturan berseragam di sekolah. Jika mendapati pelanggaran ia menghimbau masyarakat segera mengadu ke Kemendikbud.

"Kami beri kesempatan pengaduan terkait pelanggaran SKB 3 menteri ini di Kemendikbud dengan unit layanan terpadu dengan pusat panggilan 177 dan berbagai portal, website, email dan portal LAPOR," pungkasnya. ***

 

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini