SKB 3 Menteri Cabut Aturan Seragam Kekhususan Agama di Sekolah Negeri Seluruh Indonesia, Kecuali Aceh

- 5 Februari 2021, 14:00 WIB
Ilustrasi kegiatan sekolah di SD
Ilustrasi kegiatan sekolah di SD /Instagram.com/nadiemmakarim

PORTAL PASURUAN - Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang penggunaan seragam sekolah dan atribut bagi guru dan siswa ditetapkan pada 3 Februari 2021.

SKB 3 Menteri tersebut ditandatangani oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian Agama (Kemenag).

Pertimbangan ditetapkannya SKB 3 Menteri tersebut menurut penjelasan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim terdapat tiga alasan utama.

Baca Juga: Kenal Lewat DM Instagram, Ini Cerita Tami Soal Perkenalannya dengan Pesinetron Evan Marvino Hingga Menikah

Pertama, sekolah memiliki peran penting dan tanggung jawab dalam menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar bernegara.

Ditambah dengan peran sekolah untuk membangun dan memperkuat moderasi beragama dan toleransi atas keragaman agama yang dianut peserta didik dan tenaga pendidik.

“Kedua, sekolah berfungsi untuk membangun wawasan, sikap, dan karakter peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan untuk memelihara persatuan dan kesatuan bangsa. Serta membina dan memperkuat kerukunan antar umat beragama,” ujar Nadiem seperti dikutip PORTAL PASURUAN dari laman resmi Kementerian Pendidikan dan Budaya.

Baca Juga: Lirik Lagu Berita Pada Kawan yang Dipopulerkan Oleh Musisi Ebiet G Ade

Yang ketiga, pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah merupakan salah satu bentuk perwujudan moderasi beragama dan toleransi atas keragaman agama, tambah Mendikbud.

Halaman:

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini