PORTAL PASURUAN - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI dikabarkan akan menarik pajak dari pulsa seluler dan token listrik.
Pemerintah melalui Kementrian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 6/PMK.03/2021.
Peraturan ini berisi kepastian hukum dan penyederhanaan atas pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas penyerahan pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucher.
Baca Juga: Lirik Lagu Life Goes On Milik BTS, Termasuk Arti dalam Bahasa Indonesianya
"Pengenaan pajak (PPN dan PPh) atas penyerahan pulsa, token listrik dan voucher sudah berlaku selama ini, sehingga tidak terdapat jenis dan objek pajak baru," tulis keterangan Kemenkeu seperti dikutip PORTAL PASURUAN dari laman situs resmi Ditjen Pajak RI.
Menkeu Sri Mulyani mengatakan pemungutan PPN dan PPh atas pulsa, kartu perdana, token dan voucher perlu mendapat kepastian hukum.
Pertimbangan lain diterapkannya regulasi ini adalah untuk menyederhanakan administrasi dan memberi keadilan dalam penarikan pajak.
Disamping itu, dengan adanya peraturan ini diharapkan bisa meningkatkan penerimaan pajak tahun ini.
Menteri Keuangan Sri Mulyani, menjelaskan penerimaan pajak pada tahun 2020 sebesar 19,7 persen dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp1.332 triliun menjadi Rp1.070 triliun.
Artikel Rekomendasi