Materi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas 7 SMP, Jenis-jenis Norma yang Hidup di Masyarakat

- 3 Maret 2021, 21:41 WIB
Ilustrasi pendidikan. Hadapi Era New Normal, Grup Astra Bandung dan IMA Gelar Kolaborasi di Bidang Marketing dan Pendidikan.
Ilustrasi pendidikan. Hadapi Era New Normal, Grup Astra Bandung dan IMA Gelar Kolaborasi di Bidang Marketing dan Pendidikan. /PIXABAY/

PORTAL PASURUAN - Ada berbagai macam jenis norma yang hidup di dalam hubungan bermasyarakat.

Norma dibutuhkan untuk mengatur hidup masyarakat agar dapat hidup damai dan tenteram. Norma yang ada di dalam masyarakat sangat beragam bentuknya, antara lain:

Berdasarkan sumbernya, norma dibedakan menjadi:

Baca Juga: Materi Pendidikan Pancasila Kelas 7 SMP, Pembentukan PPKI Sebagai Jalan Memperlancar Kemerdekaan Indonesia

1. Norma Agama

Norma ini bersumber dari Tuhan. Norma agama diartikan sebagai peraturan hidup yang bersifat telak, tidak dapat ditawar-tawar, ataupun diubah ukurannya. Beberapa contoh penerapan norma agama dalam bermasyarakat contohnya:

- Menjaga kerukuknan antarumat
- Membantu orang yang membutuhkan pertolongan
- Rajin beribadah
- Mencegah dan tidak melakukan hal yang dilarang oleh agama
- Menghormati orangtua dan menjaga hubungan baik antarumat

Baca Juga: Lirik Lagu Iwan Fals Robot Bernyawa, Rilis Pada 1991

2. Norma Kesopanan

Merupakan peraturan sosial yang mengarah pada cara seseorang bertingkah laku dengan wajar di dalam kehidupan bermasyarakat. Norma ini mengedepankan asas kepantasan, kepatutan, dan kebiasaan yang seharusnya berlaku.

3. Norma Kesusilaan

Merupakan peraturan sosial yang berasal dari hati nurani manusia yang menghasilkan akhlak sehingga seseorang mampu membedakan sesuatu yang dianggap baik dan buruk.

4. Norma Hukum

Hukum adalah tiap-tiap aturan baik itu tertulis maupun tidak tertulis yang berisi perintah ataupun larangan dan sifatnya memaksa. Pelanggaran terhadap norma hukum akan mendapatkan sanksi tegas.

Baca Juga: Lirik Lagu Yang Penting Halal Oleh Wali, Perjuangan Mendapatkan Pekerjaan

Berdasarkan bentuknya, norma dibedakan menjadi:

1. Norma Tertulis

Norma ini merupakan norma yang dinyatakan dalam bentuk tertulis. Biasanya norma tertulis ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.

2. Norma Tidak Tertulis

Baca Juga: Informasi Kompetisi Song Cover Antar Mahasiswa CCUC 2021 Universitas Indonesia, Jadwal, Hadiah, dan Deadline

Norma ini dilaksanakan atas kesadaran tiap-tiap individu. Jenis norma tidak tertulis antara lain: cara, kebiasaan, tata kelakuan, dan adat istiadat.***

Editor: Jati Kuncoro

Sumber: Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan terbitan Intan


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah