Namun beberapa siswa lulusan tahun 2021 ada yang mendapatkan jadwal UTBK-SBMPTN 2021 sebelum mendapatkan Surat Keterangan Lulus dari sekolah.
Di sisi lain, surat ini menjadi persyaratan wajib bagi siswa untuk dibawa pada saat pelaksanaan UTBK-SBMPTN 2021.
Baca Juga: Info Daya Tampung 10 Prodi Saintek Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim SBMPTN 2021
Baca Juga: Sempat Simpang Siur, Kabar Tewasnya Polisi Diduga Penembak Anggota Laskar FPI Dibenarkan Kabareskrim
Bagi siswa yang belum bisa membuat Surat Keterangan Lulus (SKL), janganlah khawatir. Karena LTMPT menginformasikan, siswa bisa membuat Surat Keterangan Kelas 12 dari sekolah yang bersangkutan (asli).
Surat tersebut harus disertai dengan foto terbaru siswa ukuran 4x6 (berwarna). Kemudian ada stempel atau cap dan tanda tangan kepala sekolah.
Dengan begitu siswa tetap dapat mengikuti pelaksanaan UTBK-SBMPTN 2021 meskipun belum mendapat Surat Keterangan Lulus. Tetap semangat dan selamat berjuang, Calon Mahasiswa Indonesia.***
Artikel Rekomendasi