PORTAL PASURUAN - Sudah satu tahun wabah Covid-19 menyebar di Indonesia.
Virus yang disebut berasal dari Wuhan China ini telah menginfeksi lebih dari satu juta orang di tanah air.
Tak sedikit pula yang harus meregang nyawa akibat Covid-19 ini.
Baca Juga: Drama Terbaru Law School Diperankan Kim Bum dan Ryu Hye Young Segera Tayang 14 April Mendatang
Pemerintah sudah berupaya semaksimal mungkin agar mata rantai penyebaran virus bisa diputus.
Setelah menganjurkan 5 M (memakai masker, mencuci tangan, menghindari kerumunan, menjaga jarak, dan mengurangi mobilitas), pemerintah kini menggalakan program vaksinasi.
Meski begitu, nampaknya belum bisa meredam angka kasus positif jelang bulan Ramadhan.
Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Moto GP Sesi Qatar, Marc Marquez Dipastikan Tak Akan Perkuat Repsol Honda
Lantas bagaimana jika seorang muslim terinfeksi Covid-19 saat bulan Ramadhan atau saat menjalankan ibadah puasa?
Dilansir dari laman Nu.or.id, seorang muslim yang terinfeksi Covid-19 diharuskan untuk beristirahat dan meningkatkan asupan gizi yang cukup serta teratur.
Ini dilakukan agar kondisi tubuh selalu fit sehingga antibodi bisa 'berperang' melawan virus .
Maka secara otomatis, pasien Covid-19 adalah termasuk golongan atau kriteria orang yang boleh membatalkan puasanya di bulan Ramadhan.
Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 8 Kelas 4 SD dan MI Halaman 133: Bahasan Lingkungan Tempat Tinggalku, Subtema 3
Baca Juga: Info Daya Tampung 7 Prodi Saintek UIN Ar-Raniry Banda Aceh di SBMPTN 2021 dan Peminatnya Tahun Lalu
Dalam Al-Quran tepatnya di Surat Al-Baqarah ayat 185, disebutkan orang sakit termasuk ke dalam golongan yang dapat membatalkan puasa di siang hari Ramadhan.
Dikhawatirkan penyakitnya bertambah parah karena puasa, maka seorang muslim boleh membatalkan puasanya.
Termasuk dalam hal ini saat seorang muslim dinyatakan positif Covid-19 dan harus menjalani isolasi mandiri atau perawatan. ***