PORTAL PASURUAN - Akhirat seharusnya dijadikan sebagai target utama yang harus diraih umat islam.
Tidak meletakkan dunia dan gemerlapnya dalam hati, namun hanya berada dalam genggaman tangan.
Allah telah memberikan banyak kemudahan bagi hambanya salah satunya dengan shalat jamak dan shalat qashar.
Baca Juga: West Bromwich vs Brighton, The Seagulls Takluk 1-0 dari The Baggies Akibat Dua Kali Gagal Penalti
Syari'at mengenai shalat jamak, qashar, dan shalat dalam keadaan darurat menunjukkan jika agama islam, agama yang mudah dan hukumnya memiliki sifat manusiawi.
Maka diperbolehkan bagi kaum musafir untuk mengqashar shalat dari empat rakaat menjadi dua rakaat.
Bahkan masih dipermudah dengan mengumpulkan dua shalat dalam satu waktu secara bersamaan.
Shalat jamak adalah mengumpulkan dua shalat fardu dan dikerjakan dalam satu waktu, pada waktu maghrib atau isya.
Dalam mengerjakan shalat jama perlu diperhatikan waktu shalat yang boleh dijamak dan tidak boleh dijamak.
Shalat jamak dibedakan menjadi dua macam, yaitu jamak taqdim dan jamak takhir.
Shalat qashar adalah meringkas bilangan rakaat dalam shalat fardu, dari empat rakaat diringkas menjadi dua rakaat.
Baca Juga: Bahas Hubungannya dengan Lesti Kejora di Vlog Boy William, Rizky Billar: Gue Ingin Pernikahan Mewah
Oleh karena itu, shalat fardu yang jumlah rakaatnya kurang dari empat tidak boleh diqashar, seperti magrib dan subuh.
Mengerjakan shalat fardu dengan qashar boleh dilakukan bagi orang yang telah memenuhi syarat untuk mengqashar.***
Artikel Rekomendasi