Diblokir Pemerintah Karena Dinyatakan Ilegal, Begini Cara Kerja Aplikasi Tiktok Dapatkan Member

22 Februari 2021, 07:50 WIB
Situs TikTok Cash. /PMJ News

PORTAL PASURUAN - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan jika aplikasi Tiktokcash sebagai entititas investasi ilegal.

Usai beberapa waktu lalu Vtube diblokir karena dinyatakan ilegal, kini Tiktok Cash bernasib sama.

Selain tidak ada izin, pemblokiran ini juga didasari atas adanya dugaan skema money game dalam aplikasi yang tidak berafiliasi dengan Tiktok itu.

Baca Juga: Kominfo Buka Pelatihan Professional Academy Digital Talent Scholarship, Cek Syarat dan Jadwal Pendaftarannya

Oleh sebab itu, seluruh website, media sosial dan aplikasi Tiktokcash diblokir oleh Kementerian Teknologi dan Informasi (Kominfo) RI.

Dirangkum dari laman Kominfo RI, adapun berikut cara kerja Tiktok cash yang baru saja diblokir.

Pertama, reward diberikan pada anggota atau disebut member yang melakukan follow, like, dan menonton video.

Kemudian pembayaran dilakukan jika ingin menjadi anggota yang bervariasi sesuai tingkatan.

Terdapat keuntungan tambahan bagi anggota yang mengajak orang lain bergabung.

Baca Juga: Lirik Lagu You Belong with Me Milik Taylor Swift, Bertabur Penghargaan di Grammy Awards 2010

Setelah dilakukan investigasi, OJK meminta agar pemerintah segera melakukan pemblokiran aplikasi Tiktok Cash.

OJK terus berupaya melindungi masyarakat dari tindakan penghimpunan dana yang tidak sesuai dengan undang-undang.

Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 5 Pengalamanku Kelas 1 SD dan MI, Halaman 48 dan 49 Subtema 2 Pengalaman Bersama Teman

Sementara itu, pihak Tiktok Indonesiaya menyatakan tidak terafiliasi dengan situs web yang menggunakan nama yang sama dengan Tiktok tersebut.

Kominfo mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam melakukan bisnis digital atau investasi agar tidak terjadi kerugian.

 

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Sumber: Kominfo

Tags

Terkini

Terpopuler