PORTAL PASURUAN - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan jika aplikasi Tiktokcash sebagai entititas investasi ilegal.
Usai beberapa waktu lalu Vtube diblokir karena dinyatakan ilegal, kini Tiktok Cash bernasib sama.
Selain tidak ada izin, pemblokiran ini juga didasari atas adanya dugaan skema money game dalam aplikasi yang tidak berafiliasi dengan Tiktok itu.
Oleh sebab itu, seluruh website, media sosial dan aplikasi Tiktokcash diblokir oleh Kementerian Teknologi dan Informasi (Kominfo) RI.
Dirangkum dari laman Kominfo RI, adapun berikut cara kerja Tiktok cash yang baru saja diblokir.
Pertama, reward diberikan pada anggota atau disebut member yang melakukan follow, like, dan menonton video.
Kemudian pembayaran dilakukan jika ingin menjadi anggota yang bervariasi sesuai tingkatan.
Terdapat keuntungan tambahan bagi anggota yang mengajak orang lain bergabung.
Artikel Rekomendasi