Selain karena tak digunakan selama jangka waktu, rekening BRI juga bisa mati jika pemilik rekening (nasabah) meninggal dunia, dinyatakan pailit, dibubarkan, atau diletakkan di bawah pengawasan pihak yang ditunjuk untuk itu.
Khusus untuk kasus ini, bank BRI dapat sewaktu-waktu menutup rekening secara sementara.
Sesuai ketentuan yang berlaku, jika nasabah telah meninggal dunia dan masih memiliki sisa saldo dalam rekening tabungannya, maka akan dibayarkan atau dialihkan kepada ahli warisnya.
Lalu jika nasabah dinyatakan pailit, dibubarkan, atau diletakkan di bawah pengawasan pihak yang ditunjuk untuk itu, maka sisa saldo yang dimiliki akan diserahkan atau dibayarkan kepada kurator atau pihak yang ditunjuk oleh instansi yang berwenang.*** (Woro Auliadana Balkis/ Portal Jember)
Artikel Rekomendasi