PORTAL PASURUAN - Commonwelth of Australia terdiri dari enam negara bagian atau state.
Kekuasaan yang diserahkan kepada pemerintah sentral ditetapkan secara tegas dan sisanya berada pada bagian.
Australia memiliki dua susunan pemerintahan, yaitu pemerintah sentral atau pemerintah federal dan pemerintah negara bagian.
Dirangkum dari PORTAL PASURUAN dari buku Sejarah Australia yang ditulis Siboro, terbitan 1996, berikut garis besar sistem pemerintahan federal:
1. Commonwelth of Australia didasarkan pada konstitusi tertulis yang hanya bisa diubah melalui referendum
2. Kepala negara memegang kedaulatan atas Australia
3. Parlemen terdiri dari dua badan
Baca Juga: Kasus Tol Japek Kilometer 50 Dihentikan, Status Tersangka Enam Laskar FPI yang Tewas Otomatis Gugur
Artikel Rekomendasi