PORTAL PASURUAN - Polri memberikan keterangan baru terkait status enam laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas di Tol Jakarta-Cikampek (Japek).
Bareskrim Polri menghentikan kasus dugaan penyerangan Laskar FPI dalam insiden di Tol Japek kilometer 50.
Berdasarkan keputusan, status tersangka yang disematkan kepada enam laskar FPI yang tewas menjadi gugur.
Baca Juga: Minta Jokowi Perhatikan Nasib Musisi di Tengah Pandemi, Ifan Seventeen: Jangan Tinggal Kami, Pak
Hal tersebut disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Ijen Argo Yuwono di Mabes Polri, Kamis 4 Maret 2021.
“Kasus penyerangan di Tol Jakarta-Cikampek dihentikan. Dengan begitu, penyidikan serta status tersangka sudah gugur,” ujarnya seperti dikutip PORTAL PASURUAN dari laman Humas Polri.
Argo mengungkapkan polisi sudah menerbitkan laporan dugaan adanya unlawful killing terhadap empat dari enam laskar FPI yang masih hidup saat digiring ke dalam mobil polisi.
Baca Juga: Cara Mendapatkan Rahmat Allah SWT Agar Terhindar Menjadi Kaum yang Merugi
Tiga anggota Polda Metro Jaya juga menjadi terlapor dalam kasus ini.
Artikel Rekomendasi