PORTAL PASURUAN - Dukungan atas pembubaran dan pelarangan kegiatan Front Pembela Islam (FPI) kembali muncul. Kali ini dari Pondok Pesantren (Ponpes) Buntet, Cirebon.
KH Adib Rofiuddin Izza, pimpinan Ponpes Buntet, menilai keputusan pemerintah tersebut sudah tepat.
Menurut dia, langkah-langkah yang sudah diambil oleh pemerintah sudah tepat karena pemerintah mengacu pada perundang-undangan yang berlaku.
"Saya yakin pembubaran itu sudah tepat. Karena pemerintah mengacu berdasarkan undang-undang dan juga keputusan tentang pembubaran FPI itu didasari dengan musyawarah dari berbagai macam unsur dan elemen masyarakat Indonesia," ujar Kiai Adib, dalam keterangan tertulis, Jumat 1 Januari 2021.
Baca Juga: Wabup Pamekasan Raja'e Wafat karena Covid-19, Korban Keempat dari Kalangan Kepala Daerah di Jatim
Langkah yang diambil oleh pemerintah, menurut dia, bukan hanya berdasarkan undang-undang.
Namun, keputusan tersebut juga berdasarkan aspirasi masyarakat. Sebab, FPI dinilai tidak menyadari bahwa setiap gerakannya banyak sekali yang bertentangan dan melanggar hukum di Indonesia.
"Banyak yang bertentangan dengan hukum di Indonesia, baik itu secara undang-undang negara ataupun secara konsep-konsep syariat Islam," tegasnya, seperti dikutip dari ANTARA.
Sebelumnya, pemerintah telah mengumumkan bahwa FPI sebagai organisasi terlarang berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) enam menteri dan lembaga.
Artikel Rekomendasi