Respons FPI sebagai Organisasi Terlarang, Hendropriyono Sebut Pelindung Eks FPI Tunggu Giliran

- 31 Desember 2020, 09:07 WIB
Jenderal TNI (Purn) AM Hendropriyono.
Jenderal TNI (Purn) AM Hendropriyono. /Instagram.com/@am.hendropriyono

PORTAL PASURUAN - Pemerintah resmi menyatakan Front Pembela Islam (FPI) sebagai organsiasi terlarang pada Rabu 30 Desember 2020.

Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) AM Hendropriyono mendukung penuh keputusan pemerintah tersebut.

Hendropriyono dikenal sebagai pensiunan jenderal TNI AD yang memiliki karir cemerlang di dunia militer.

Hendropriyono adalah Kepala BIN pertama. Selain itu, mertua KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa itu juga dijuluki the master of intelligence karena menjadi "Profesor di bidang ilmu Filsafat Intelijen" pertama di dunia.

Baca Juga: Sinetron Ikatan Cinta Malam Ini Tayang 3,5 Jam, Episode ke-100 di Hari Terakhir 2020

Yang berbeda dengan jenderal lainnya, Hendropriyono memiliki latar akademik yang moncer.

Pada 7 Mei 2014, mantan ketua PKPI ini dikukuhkan sebagai guru besar di bidang ilmu Filsafat Intelijen dari Sekolah Tinggi Intelijen Negara.

Karena itu, Hendropriyono menjadi satu-satunya dan pertama di dunia yang menjadi Guru Besar Intelijen.

Atas gelar ini, ia tercatat masuk dalam Museum Rekor Indonesia (MURI). Pengukuhan ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 2576f/A4.3/KP/2014.

Halaman:

Editor: Hari Setiawan


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x