Respons FPI sebagai Organisasi Terlarang, Hendropriyono Sebut Pelindung Eks FPI Tunggu Giliran

- 31 Desember 2020, 09:07 WIB
Jenderal TNI (Purn) AM Hendropriyono.
Jenderal TNI (Purn) AM Hendropriyono. /Instagram.com/@am.hendropriyono

Baca Juga: Apa yang Terjadi Jika Air Mata Muncul di Mata Kanan Terlebih Dahulu Saat Menangis?

"Hanya denhgan disiplin kita bisa mncapai stabilitas dan hanya dengan stabilitas kita dapat bekerja untuk mencapai keamanan dan kesejahteraan bersama," katanya.

FPI yang berdiri sejak 1998 sudah mnjadi keprihatinan dari masyarakat karena sepak terjangnya. "Gus Dur pada 2008 juga pernah ingin membubarkan, setelah kiprah FPI membuatnya geram selama 10 tahun," tandasnya.

SKB 3 Menteri hari ini ditambah Polri, Kejagung, dan BNPT, menjadikan FPI sebagai organisasi terlarang. Semangatnya juga mengacu pada bukti keterlibatan 37 anggotanya dlm kegiatan terorisme.

Baca Juga: Aa Gym dan Syekh Ali Jaber Positif Covid-19

"Artinya, jika ada organisasi lain yang menampung eks anggota FPI, maka organisasi tersebut juga dapat dikenakan sanksi yang sama.

"Juga jika masih ada oknum yang ucapan atau tulisannya bernada menghasut, dengan melanggar UU 5/2018, maka dia dapat dikenakan sanksi karena tindak pidana terorisme.

"Sisi gelap apapun dari oknum tersebut dapat diangkat ke tempat yang terang di ranah hukum. Kehidupan demokrasi harus diselamatkan oleh pemerintah dengan cara membersihkan benalu-benalunya. Para benalu demokrasi adalah para provokator dan demagog, yang termasuk dlm kejahatan terorganisasi (organized crime)," ulasnya.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by AM Hendropriyono (@am.hendropriyono)

 

Halaman:

Editor: Hari Setiawan


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini