Respons FPI sebagai Organisasi Terlarang, Hendropriyono Sebut Pelindung Eks FPI Tunggu Giliran

- 31 Desember 2020, 09:07 WIB
Jenderal TNI (Purn) AM Hendropriyono.
Jenderal TNI (Purn) AM Hendropriyono. /Instagram.com/@am.hendropriyono

Baca Juga: Ikuti Jejak Jennie, YG Entertainment Konfirmasi Lisa dan Rosé BLACKPINK Akan Debut Solo

Ia mendedikasikan ilmunya dengan mengajar Filsafat Hukum di Sekolah Tinggi Hukum Militer Jakarta dan di Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, dengan jabatan Rektor Kepala terhitung sejak tanggal 1 Maret 2002 sampai sekarang.

Ketika menjadi Kepala BIN, Hendropriyono mendirikan Sekolah Tinggi Intelijen Negara di Sentul, Bogor.

Melalui postingan di Instagram @am.hendropriyono pada 30 Desember 2020, ia menyatakan bahwa pelindung eks anggota FPI akan menunggu giliran.

"Tanggal 30 Desember 2020 masyarakat Bangsa Indonesia merasa lega karena mendapat hadiah berupa kebebasan dari rasa takut yang mencekam selama ini," tulisnya dalam caption unggahan itu.

Baca Juga: Kembali Catat Kasus Positif di Atas Angka Seribu, Korea Selatan Tangguhkan Penerbangan dari London

Kegiatan FPI telah dilarang oleh pemerintah. Sebab, semakin jauh dari kehidupan masyarakat Pancasila yang toleran terhadap perbedaan.

"Rakyat kini bisa berharap hidup lebih tenang di alam demokrasi yang bergulir sejak reformasi 1998.

"Tidak akan ada lagi penggerbegan terhadap orang yang sedang beribadah, terhadap acara pernikahan, melarang mnghormat bendera merah putih, razia di cafe-cafe, mini market, toko-toko obat, warung makan, mall, dan lain-lain kegiatan yang main hakim sendiri," ujarnya.

Kegiatan kriminal yang terorganisir dengan kedok agama, kata Hendropriyono, kini telah dihentikan pemerintah demi tegaknya hukum sekaligus disiplin sosial.

Halaman:

Editor: Hari Setiawan


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini