Pemerintah Bubarkan FPI, Pimpinan Ponpes Buntet: Pembubaran Itu Sudah Tepat

- 1 Januari 2021, 11:37 WIB
Pimpinan Pondoik Pesantren Buntet Cirebon, Jawa Barat, KH Adib Rofiuddin Izza.
Pimpinan Pondoik Pesantren Buntet Cirebon, Jawa Barat, KH Adib Rofiuddin Izza. /ANTARA/

Baca Juga: Doyan Ngemil? Simak 4 Fakta Mengejutkan Tentang Keripik Kentang Berikut Ini

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang akan dilakukan karena FPI tak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata Menko Polhukam Mahfud MD, saat jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu 30 Desember 2020.

Sejak 20 Juni 2019 FPI secara de jure telah bubar sebagai ormas. Tetapi, sebagai organisasi FPI tetap berkegiatan yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum, di antaranya tindak kekerasan, sweeping secara sepihak, provokasi, dan lain-lain.

Mahfud menyebut berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai putusan MK tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI.

"Kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, dianggap tidak ada dan harus ditolak, terhitung hari ini," tegas Mahfud.***

Halaman:

Editor: Hari Setiawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini