Pemerintah Bubarkan FPI, Pimpinan Ponpes Buntet: Pembubaran Itu Sudah Tepat

- 1 Januari 2021, 11:37 WIB
Pimpinan Pondoik Pesantren Buntet Cirebon, Jawa Barat, KH Adib Rofiuddin Izza.
Pimpinan Pondoik Pesantren Buntet Cirebon, Jawa Barat, KH Adib Rofiuddin Izza. /ANTARA/

PORTAL PASURUAN - Dukungan atas pembubaran dan pelarangan kegiatan Front Pembela Islam (FPI) kembali muncul. Kali ini dari Pondok Pesantren (Ponpes) Buntet, Cirebon.

KH Adib Rofiuddin Izza, pimpinan Ponpes Buntet, menilai keputusan pemerintah tersebut sudah tepat.

Menurut dia, langkah-langkah yang sudah diambil oleh pemerintah sudah tepat karena pemerintah mengacu pada perundang-undangan yang berlaku.

"Saya yakin pembubaran itu sudah tepat. Karena pemerintah mengacu berdasarkan undang-undang dan juga keputusan tentang pembubaran FPI itu didasari dengan musyawarah dari berbagai macam unsur dan elemen masyarakat Indonesia," ujar Kiai Adib, dalam keterangan tertulis, Jumat 1 Januari 2021.

Baca Juga: Wabup Pamekasan Raja'e Wafat karena Covid-19, Korban Keempat dari Kalangan Kepala Daerah di Jatim

Langkah yang diambil oleh pemerintah, menurut dia, bukan hanya berdasarkan undang-undang.

Namun, keputusan tersebut juga berdasarkan aspirasi masyarakat. Sebab, FPI dinilai tidak menyadari bahwa setiap gerakannya banyak sekali yang bertentangan dan melanggar hukum di Indonesia.

"Banyak yang bertentangan dengan hukum di Indonesia, baik itu secara undang-undang negara ataupun secara konsep-konsep syariat Islam," tegasnya, seperti dikutip dari ANTARA.

Sebelumnya, pemerintah telah mengumumkan bahwa FPI sebagai organisasi terlarang berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) enam menteri dan lembaga.

Baca Juga: Doyan Ngemil? Simak 4 Fakta Mengejutkan Tentang Keripik Kentang Berikut Ini

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang akan dilakukan karena FPI tak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata Menko Polhukam Mahfud MD, saat jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu 30 Desember 2020.

Sejak 20 Juni 2019 FPI secara de jure telah bubar sebagai ormas. Tetapi, sebagai organisasi FPI tetap berkegiatan yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum, di antaranya tindak kekerasan, sweeping secara sepihak, provokasi, dan lain-lain.

Mahfud menyebut berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai putusan MK tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI.

"Kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, dianggap tidak ada dan harus ditolak, terhitung hari ini," tegas Mahfud.***

Editor: Hari Setiawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini