PORTAL PASURUAN - Commonwelth of Australia terdiri dari enam negara bagian atau state.
Kekuasaan yang diserahkan kepada pemerintah sentral ditetapkan secara tegas dan sisanya berada pada bagian.
Australia memiliki dua susunan pemerintahan, yaitu pemerintah sentral atau pemerintah federal dan pemerintah negara bagian.
Dirangkum dari PORTAL PASURUAN dari buku Sejarah Australia yang ditulis Siboro, terbitan 1996, berikut garis besar sistem pemerintahan federal:
1. Commonwelth of Australia didasarkan pada konstitusi tertulis yang hanya bisa diubah melalui referendum
2. Kepala negara memegang kedaulatan atas Australia
3. Parlemen terdiri dari dua badan
Baca Juga: Kasus Tol Japek Kilometer 50 Dihentikan, Status Tersangka Enam Laskar FPI yang Tewas Otomatis Gugur
4. Perdana Menteri harus seorang anggota House of Representatives
6. Perdana menteri dan kabinet menyelenggarakan pemerintahan. Membuat keputusan politik, melaksanakan, dan mempersiapkan rancangan UU untuk diajukan kepada parlemen
7. Rancangan UU harus didiskusikan oleh Senate dan House of Representatives
8. Gubernur jendral berhak memberhentikan perdana menteri
Sejak terbentuknya Commonwealth of Australia telah ditetapkan bidang yang menjadi wewenang dan tanggung jawab pemerintah federal.
Salah satunya urusan luar negeri, yang meliputi pengiriman perwakilan luar negeri, penandatanganan perjanjian, perdamaian dengan negera lain, dan pernyataan perang.
Australia sendiri merupakan sebuah benua dimana penduduknya mayoritas imigran. ***
Artikel Rekomendasi