PORTAL PASURUAN - Sistem pemerintahan yang digunakan Indonesia adalah sistem presidensial.
Dalam sistem presidensial erat kaitannya dengan tiga pembagian kekuasaan atau biasa dikenal dengan sebutan trias politica.
Trias politica merupakan pembagian kekuasaan antara lembaga eksekutif (presiden), legislatif (parlemen) dan yudikatif (peradilan).
Baca Juga: Lirik Lagu Celengan Rindu Milik Fiersa Besari, Menceritakan Sepasang Kekasih yang Terpisah Jarak
Dikutip PORTAL PASURUAN dari jurnal yang ditulis oleh Ribka Annisa Octovina, berjudul Sistem Presidensial di Indonesia menyebutkan ada lima ciri sistem presidensial.
Berikut lima ciri sistem presidensial di Indonesia.
1. Presiden sebagai kepala negara dan sebagai kepala pemerintahan
Baca Juga: Informasi Kompetisi PUBG Antar Mahasiswa CCUC 2021 Universitas Indonesia, Jadwal dan Deadline
2. Presiden tidak dipilih oleh badan perwakilan tetapi oleh dewan pemilih dan belakangan dewan pemilih tidak tampak lagi sehingga dipilih oleh rakyat
3. Presiden berkedudukan sama dengan legislatif.
4. Kabinet dibentuk oleh Presiden, sehingga kabinet bertanggung jawab kepada Presiden.
Baca Juga: Gagal Menyalip Truk, Pengendara Sepeda Motor Tewas Terlindas di Jalan Siliwangi Kota Bekasi
5. Presiden tidak dapat dijatuhkan oleh badan legislatif, begitupun sebaliknya presiden tidak dapat membubarkan badan legislatif.
Dalam sistem presidensial menegaskan pemisahan fungsi dan kewenangan antara eksekutif, legislatif dan yudikatif.***
Artikel Rekomendasi