Dalam mengerjakan shalat jama perlu diperhatikan waktu shalat yang boleh dijamak dan tidak boleh dijamak.
Shalat jamak dibedakan menjadi dua macam, yaitu jamak taqdim dan jamak takhir.
Shalat qashar adalah meringkas bilangan rakaat dalam shalat fardu, dari empat rakaat diringkas menjadi dua rakaat.
Baca Juga: Bahas Hubungannya dengan Lesti Kejora di Vlog Boy William, Rizky Billar: Gue Ingin Pernikahan Mewah
Oleh karena itu, shalat fardu yang jumlah rakaatnya kurang dari empat tidak boleh diqashar, seperti magrib dan subuh.
Mengerjakan shalat fardu dengan qashar boleh dilakukan bagi orang yang telah memenuhi syarat untuk mengqashar.***
Artikel Rekomendasi